Kanal Bintan Headline Hukrim

WNA Asal India di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Divonis Hukuman Mati

Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) telah menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mereka menjalani hukuman diatas 4 tahun hingga hukuman mati.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto mengatakan, dari 693 napi yang menghuni lapas ini, ada 17 napi merupakan WNA.

“17 napi itu berkewarganegaraan Malaysia, Cina, Nepal, dan India,” ujar Untung di ruang kerjanya, Kamis (25/12/2025).

Untuk napi yang berkewarganegaraan Malaysia sebanyak 14 orang, kemudian dari negara Cina, Nepal, dan India masing-masing 1 orang.

Dari belasan WNA itu, kata Untung, 1 napi yang divonis hukuman mati yaitu napi asal India. “Rata-rata WNA ini dihukum diatas 4 tahun penjara. Paling tinggi adalah hukuman mati,” jelasnya.

Baca Juga

Semebtara kasus yang menjerat napi WNA itu, lanjut Untung, 16 napi diantaranya berkasus narkotika sementara 1 napi lagi kasus pembunuhan. “Untuk napi berkasus pembunuhan itu dari Napi WN Cina. Selebihnya berkasus narkotika,” katanya.

Bagi WN India yang divonis hukuman mati belum diketahui jadwal pasti ekseskusinya. Sebab untuk proses eksekusi tersebut berada di ranah kejaksaan.

“Jika kejaksaan meminta dan telah menentukan eksekusinya akan kami serahkan napi itu. Jadi untuk jadwal maupun lokasinya eksekusi itu kewenangan kejaksaan,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Share
Tags: Hukuman Mati WNA Asal India di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Divonis Hukuman Mati WNA India