Kanal Headline Opini

PTK NON ASN, Bagaimana Nasib Mu kini?

Oleh :
Sopian
Tokoh Muda Alumni HMI Batam

Sejak mulai pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Kepri) Tahun 2026 kisaran bulan Oktober maupun November 2025, saya sebagai penulis mendengar desas desus dari rekan-rekan PTK NON ASN seperti Guru dan Tenaga Pendidik (Tendik) SMA dan SMK, bahwa mereka bakal tidak di perpanjang pengangkatannya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

Keperihatinan ini tentu membuat saya sebagai rakyat biasa sangat kaget, tentu alasan karena mereka masa kerjanya kurang 2 tahun sesuai aturan dari Menpan RB tidak bisa di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apalagi terkait Perpanjangan SK Guru dan Tendik PTK NON ASN / di lingkungan SMA dan SMK yang dibawah naungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka saya bertanya kenapa tidak ada pembahasan anggaran untuk memperjuangkan Perpanjangan SK Mereka untuk tahun 2026,

Malah daerah lain misal Pemkot Mataram mereka tetap tidak memutus Honorer / PTK NON ASN untuk 2026. Saya secara jujur dari hati paling dalam sangat menyayangkan atas tidak keberpihakan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dan Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura mencari alternatif untuk nasib mereka yang kurang lebih 500 PTK Non ASN di rumahkan.

Baca Juga

Apalagi kita ketahui semua, ada beberapa para PTK NON ASN merupakan Tulang Punggung Keluarga. Tentu dengan tidak diperpanjang SK mereka tidak masuk kerja untuk mengajar kembali ke sekolah.

Pada akhir Desember 2025 hampir semua Sekolah SMK dan SMA se-Kepri para guru guru melakukan perpisahan karena Per 1 Januari 2026 sudah tidak ada lagi Guru PTK Non ASN.

Dari tangis haru perpisahan itu tidak terhindarkan dan mereka pasrah karena segala upaya dilakukan dengan menjumpai Kepala BKD Provinsi Kepri dan Kadisdik Provinsi Kepri.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa Menunjukkan Kuasanya jika memang ini bentuk Kezaliman, namun mereka juga masih mengharapkan titik terang untuk bisa kembali mengabdi untuk negara. Semoga ada jalan keluar dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, dalam memperjuangkan mereka untuk bisa melanjutkan kontrak kerja sebagai PTK Non ASN Guru dan Tendik sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyikapi perihal PTK Non ASN yang diberhentikan wajib diselesaikan pemerintah melalui skema hukum.***

Share
Tags: Bagaimana Nasib Mu kini? PTK NON ASN Sopian