Presiden Prabowo saat resmikan jembatan. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan dengan mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak alam.
Keputusan penting ini diambil di London, Inggris, pada Senin, 19 Januari, di hari pertama agenda lawatan kerjanya. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian integral dari penguatan pengawasan serta penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
Presiden Prabowo menerima laporan virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta. Laporan tersebut memuat hasil penertiban dan evaluasi komprehensif di lapangan.
Sebanyak 28 perusahaan, terdiri dari 22 perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu, kini kehilangan izin operasionalnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan di seluruh Indonesia.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk pada Januari 2025, hanya dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, menunjukkan prioritas pemerintah dalam isu lingkungan.
Pembentukan Satgas ini bertujuan utama untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip keberlanjutan.
Satgas PKH memiliki peran krusial dalam melakukan penertiban dan evaluasi di lapangan, yang kemudian hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden.
Laporan-laporan ini menjadi dasar bagi Presiden untuk mengambil keputusan strategis, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar. Dengan adanya Satgas PKH, pengawasan terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan menjadi lebih terstruktur dan efektif.
Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Melalui Satgas PKH, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang dapat beroperasi secara ilegal atau merusak lingkungan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Keputusan pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan virtual dari Satgas PKH. Rapat virtual tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan koordinasi lintas sektor yang kuat.
Di Jakarta, rapat diikuti oleh Jaksa Agung, Menteri Pertahanan (Kemhan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara, Presiden Prabowo didampingi oleh beberapa menteri yang turut serta dalam lawatan kerjanya di London.
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari laporan Satgas yang menunjukkan adanya pelanggaran serius. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga ini memperkuat legitimasi dan dampak dari keputusan yang diambil.
Editor : Roni