Bintan, KepriDays.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan telah menyerahkan dokumen pengadaan dan SP2P pembelian lahan Lapangan Sepak Bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) BAKD Bintan Sugito mengakui, jika sudah menyerahkan seluruh dokumen berkenaan dengan Stadion Busung ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.
“Saya dapat berkas terkait Stadion Busung ini dari Dinas Perkim. Lalu saya copy berkas ini semua dan bawa kesana (Pidsus Kejari),” ujar Sugito saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Bidang Pengelolaan BMD BAKD Bintan, beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan dokumen, pihaknya juga menjelaskan ke Pidsus Kejari Bintan, soal pengadaan lahan Lapangan Sepak Bola Stadion Busung ini bukan dari BKAD Bintan secara langsung.
Dinasnya, kata dia, hanya bersifat mencatat sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) atas pengadaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi masing-masing.
“Jika bapak (jaksa) mau pelajari silahkan. Nanti seterusnya pendalaman ke OPD masing-masing. Baik ke Dinas Perkim maupun Dispora,” jelasnya.
Selain itu, Sugito mengakui dia bertugas di Pengelolaan BMD sejak 2017, namun secara teknis terkait pengadaan dan pembelian lahan lapangan sepak bola dia tidak tau. Karena tidak terlibat dalam masalah ini.
“Mereka tanya secara teknis. Tapi kita tak tau soal itu jadi saya serahkan dokumen itu aja,” katanya.
Sementara disinggung apa-apa saja dokumen yang diserahkan ke bidang Pidsus Kejari Bintan, Sugito menjelaskan, ada beberapa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pengadaan lahan dan BAST bangunan yang dikerjakan dari 2017-2022.
Dilampirkan juga surat pernyataan pelepasan hak, berita acara pembayaran, surat pernyataan riwayat tanah, berita acara survei lokasi, tim-tim pengadaan lahan, berita acara identifikasi penguasaan pemilik dan penggunaan serta pemanfaatan tanah pada kegiatan pembebasan lahan sepak bola dan lainnya.
“Semua dokumen itu sudah diserahkan untuk dipelajari oleh pihak kejaksaan,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
