Bintan, KepriDays.co.id – Dua orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang akan menerima remisi Hari Raya Nyepi 2026.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, dari 673 napi yang menghuni lapas ini hanya 2 napi yang beragama Hindu.
“WBP yang beragama Hindu itu ada dua. Mereka adalah WNA,” ujar Untung, Rabu (25/2/2026).
Dua napi yang akan menerima remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi ini adalah WN Malaysia berkebangsaan India. Dia adalah Nanges yang divonis 10 tahun penjara serta Vijay divonis 17 tahun penjara.
Keduanya mendekam di lapas ini akibat kasus narkotika dan sudah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara
“Keduanya sudah menjalani hukuman penjara 3 tahunan lah. Jadi mereka sudah ada di lapas ini dari sebelum saya menjabat disini,” jelasnya.
Sementara meskipun kedua napi itu WNA, kata Untung, tetap mendapatkan haknya pada remisi khusus kegamaan. Asalkan mereka dapat memenuhi segala persyaratan.
Adapun persyaratannya yaitu berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, melaksanakan ibadah yang taat, mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif.
“Untuk remisi itu berbeda-beda ada yang dapat 15 hari sampai 2 bulan. Kalau untuk kedua WNA itu menerima 1 bulan remisi,” katanya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
