Urip Santoso saat mendampingi Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polemik pembongkaran pembatas sampai 4 kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di tanah bersebrangan jalan milik Djodi memasuki tahap baru.
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso menjelaskan, Satpol PP Kota Tanjungpinang hanya menjalankan tugas menegakkan Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dalam Pasal 13 yang berbunyi “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait” yang selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 huruf C yang berbunyi “setiap orang dilarang memasang tanggul, portal, dan/atau penghalang jalan lainnya tanpa seizin instansi terkait”.
Pagar serta taman yang dijadikan pembatas lahan tersebut dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di area bahu jalan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP telah melakukan pembongkaran ke-4 (empat) kali nya yaitu :
1. Tanggal 12 februari 2026
2. Tanggal 18 februari 2026
3. Tanggal 27 februari 2026 dan
4. Tanggal 5 maret 2026;
Dimana Pihak Pemilik Bangunan Pagar setelah dibongkar Pemilik Pagar membangun lagi yang dalam hal ini secara nyata Pemilik Pagar Bangunan tidak mengindahkan teguran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Bahwa sebelum melakukan pembongkaran dalam hal ini Satpol PP telah memberikan 3 (tiga) kali teguran/peringatan kepada Pemilik Pagar yaitu :
1. Surat Peringatan ke – 1 Nomor B/338.2/16/6.2.05/2026 tanggal 23 Januari 2026
2. Surat Peringatan ke – 2 Nomor B/338.2/15/6.2.05/2026 tanggal 30 Januari 2026
3. Surat Peringatan ke – 3 Nomor B/338.2/22/6.2.05/2026 tanggal 09 Februari 2026
Lalu telah di undang Klarifikasi secara Patut berdasarkan Surat :
1. No. B/005/52/6.2.05/2025 tanggal 13 Oktober 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan
2. No. B/005/77/6.2.05/2025 tanggal 19 Desember 2025 perihal undangan Klarifikasi ke- 2.
“Namun Pemilik lahan tidak mengindahkan dan tidak menghadiri undangan kami serta terkesan meremehkan, dikarenakan sebelumnya pemilik tanah membangun pagar dibahu jalan yang menurut aturan diharuskan adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Urip.
Adapun PBG merujuk dari Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 Jo Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dalam Pasal 13 yang berbunyi “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait” yang selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 huruf C yang berbunyi “setiap orang dilarang memasang tanggul, portal, dan/atau penghalang jalan lainnya tanpa seizin instansi terkait”.
Ini, kata Urip, berpotensi membahayakan pengguna jalan. Satpol PP hanya menegakkan Perda sesuai kewenangannya, sehingga tindakan tersebut tidak bisa dipidana.
“Jika ada pihak yang tidak menerima, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Urip, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Urip mengatakan, pemilik lahan melalui penasehat hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang, setelah pembongkaran pertama pada 12 Februari 2026 lalu.
Di surat itu, masih kata Urip, pemilik lahan menyatakan akan mengurus izin pembangunan pagar. “Tetapi kembali membangun batas jalan meski telah beberapa kali ditertibkan Satpol PP,” ucap Urip.
Urip pun menjelaskan KUHPidana Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana menyatakan: “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar”.*
Bahwa sesuai Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa sesuai Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang”.
Sementara, Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyebutkan, pihaknya sudah empat kali melakukan pembongkaran terhadap berbagai bentuk pembatas, mulai dari pagar tembok, deretan kayu, hingga taman.
“Pemilik lahan di situ sudah kami beri peringatan sampai tiga kali, dua kali pemanggilan untuk klarifikasi. Namun pembatas tetap dibangun kembali,” ujarnya.
Editor : Roni