Yusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026), untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta sejumlah pemilik akun YouTube atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Hari ini kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Risman, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber,” kata Abdul Haji, Senin (6/4/2026) dikutip dari berbagai media nasional.
Langkah hukum tersebut merupakan respons atas pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik gerakan terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Abdul, dalam pernyataannya Rismon bahkan menuding JK menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak tertentu.
“Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau enggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ungkapnya.
Abdul menambahkan, pernyataan tersebut kemudian turut disebarluaskan oleh beberapa pemilik akun YouTube. Ia menduga akun-akun tersebut masih memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pihak yang disebutnya sebagai “Solo”. Namun, Abdul tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari afiliasi tersebut.
Selain Rismon, beberapa pihak lain yang turut dilaporkan antara lain pemilik akun YouTube Ruang Konsensus, Budhius M. Piliang, serta Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Abdul menyebut, Mardiansyah juga melontarkan tudingan keras terhadap JK, termasuk menyebutnya sebagai pecundang dan mengarahkan gerakan yang dinilai inkonstitusional.
Tak hanya itu, kuasa hukum JK juga melaporkan pemilik akun YouTube Musik Ciamis serta pemilik akun Mosato TV, Lorensiun Irjan Buu.
“Dalam channel itu dia menulis bahwa ‘JK Diseret Pidana Provokasi’, pertanyaannya ‘Makar?’ Gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan ‘Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’,” jelas Abdul.
Abdul menyatakan bahwa Rismon dapat dijerat dengan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran nama baik.
Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu tuduhan fitnah terus masuk juga berita bohong, jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik, dan hari inikan terjadi kegaduhan sehingga rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoax itu,” jelasnya.
Editor : Roni