Kanal Headline Hukrim Kepri Tanjungpinang

4 Tersangka Korupsi Rp4 Miliar Bank Plat Merah Ditahan Kejati Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit mikro di salah satu Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026) sore.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Kepri, Senopati mengatakan, kasus dugaan korupsi ini telah dilaksanakan segala proses oleh penyidik sehingga Kejati Kepri menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Segala proses penyidikan sudah kami lakukan, selanjutnya kita dengar bersama dari Aspidsus Kejati Kepri,” ucapnya saat membuka konferensi pers bersama rekan media di Kantor Kejati Kepri.

Kejati Kepri gelar konferensi pers dugaan korupsi. Foto: Roni

Sedangkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ismail Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dugaan korupsi penyimpangan kredit mikro tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli.

“Dari 4 saksi dan 3 ahli, bersama 188 item Barang Bukti yang sudah kami kumpulkan, akhirnya kami menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi di Bank Plat Merah ini pada tanggal 2 Juni 2026,” katanya.

Adapun 4 orang tersangka itu, lanjut Ismail, yakni, berinisial RWK selaku Calo, HS selaku Mantri Bank, PA selaku Matri Bank dan MZ selaku Mantri Bank.

Baca Juga

“Kerugian negara yang dilakukan 4 orang tersangka ini senilai 4 miliar 77 juta rupiah lebih,” katanya.

Untuk modus mereka, masih kata Ismail, merekomendasikan kredit mikro walaupun tidak sesuai data, dokumen dan usaha, kemudian kemampuan tidak mampu membayarnya pelaku usaha yang meminjam di Bank Plat Merah tersebut, sehingga memberikan keuntungan ke mereka.

Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian negara, dikenakan Dakwaan Primair, disangka melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara dalam Dakwaan Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Roni

Share
Tags: 4 Tersangka Korupsi Rp4 Miliar Bank Plat Merah Ditahan Kejati Kepri BRI Tanjungpinang Korupsi BRI