Taba Iskandar Ketua PDK Kosgoro 1957 Kepri. Foto: Ist
Batam, KepriDays.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar menegaskan, perjuangan dirinya untuk penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) non-komersial tidak ada kepentingan politik.
Menurut Taba yang juga Ketua PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kepri itu, perjuangan murni berangkat dari aspirasi masyarakat saat turun ke daerah pemilihan (dapil), bukan politisasi untuk kepentingan pihak politik manapun.
“Saya melihat di lapangan berkembang isu macam-macam, seakan-akan saya berjuang ini ada kepentingan politik salah satu partai. Itu tidak benar,” kata Taba, Selasa (07/04/2026) saat dihubungi KepriDays.co.id.
Selain itu, Taba menjelaskan, dirinya memperjuangkan penghapusan UWT muncul ketika reses di dapil 6 yang meliputi empat kecamatan di Batam: Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk.
Ternyata masyarakat saat ini menghadapi beban ganda. Setelah membayar UWT tahap pertama selama 30 tahun, kini mereka kembali dibebani pembayaran tahap kedua untuk perpanjangan 20 tahun berikutnya.
“Sehingga masyarakat sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), tapi kemudian muncul lagi tagihan tahap dua. Ini sangat memberatkan,” ujar Taba.
Kemudian selain UWT, lanjut Taba, masyarakat tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Di sisi lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat turut memperparah beban ekonomi warga.
Dia pun menilai sejumlah kebijakan, termasuk UWT, perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak relevan, terutama untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial.
Bahkan, Taba juga menyinggung dinamika hubungan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pasca penerapan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Konflik kewenangan antara kedua lembaga sempat berlangsung lama.
“Dulu terjadi benturan terus antara wali kota dan kepala BP Batam. Bahkan saat saya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam periode 2000–2004, dan pertama, kami pernah merancang konsep untuk menggabungkan dua lembaga ini, bahkan sempat muncul wacana pembubaran BP Batam,” ujarnya.
Namun rencana tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Konflik tersebut, lanjutnya, mulai mereda setelah diterapkannya skema ex-officio, yang dinilai mampu menyinergikan kedua lembaga tanpa harus membubarkan BP Batam.
Sedangkan tuntutan penghapusan UWT, Taba menilai aspirasi tersebut tidak hanya datang dari dapilnya, tetapi juga menjadi suara mayoritas masyarakat Batam.
Masyarakat berharap adanya penghapusan UWT serta pencabutan HPL BP Batam, khususnya untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial.
“Itu aspirasi saya terima langsung saat reses. Saya yakin teman-teman DPRD provinsi maupun kota di setiap dapil juga menerima hal yang sama,” pungkasnya.
Editor : Roni