Polemik Kades Piabung dengan Masyarakat Memanas, Disebut Tidak Pro Rakyat Kecil

Anambas, KepriDays.co.id – Polemik pembangunan rumah di Desa Piabung kembali mencuat setelah muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penegakan aturan di wilayah pesisir yang masuk kawasan konservasi terbatas.

Kepala Desa Piabung, Murhadi, menjadi sorotan karena dinilai tidak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Persoalan ini bermula dari adanya bangunan rumah yang pondasinya menggunakan reklamasi atau timbunan, bukan tiang pancang sebagaimana umumnya diterapkan di wilayah pesisir. Ironisnya, bangunan tersebut tetap berdiri tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa.

Murhadi berdalih, rumah tersebut tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).

Ia juga menyebut bangunan itu telah berdiri sejak lama dan dimiliki oleh seorang mantan camat.

“Rumah yang dimaksud tidak masuk batas LKKPN itu rumah seorang camat sudah berdiri belasan tahun lalu,” ujar Murhadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Namun pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya publik. Sikap Murhadi dinilai berbeda ketika menghadapi warga biasa.

Salah satu warga bernama Irma Susanti justru diminta merobohkan rumahnya yang telah selesai dibangun dan sudah ditempati.

Padahal rumah Irma Susanti diketahui menggunakan konstruksi tiang pancang yang lebih ramah terhadap lingkungan pesisir dan sesuai dengan praktik umum di kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan pihak yang memiliki latar belakang jabatan atau kekuasaan.

Ketika dikonfirmasi terkait keputusan tersebut, Murhadi terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Ia menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada instansi terkait.

“Baik, dalam hal ini bisa hubungi dinas atau otoritas terkait,” kata Murhadi.

Tidak hanya itu, sebelum memulai pembangunan, lokasi tersebut juga telah dibiarkan selama dua bulan sebagai bagian dari proses yang dianggap perlu.

Keluarga Irma Susanti juga telah melakukan konsultasi langsung ke LKKPN di Pekanbaru untuk memastikan bahwa lokasi pembangunan tidak melanggar aturan konservasi.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *