Kanal Opini

DPRD Kepri Hanya Stempel Kekuasaan demi Rp400 Miliar Angan-angan Gubernur

Oleh: Fachrizan, S.Sos
Pemerhati Kebijakan Pemerintah berdomisili di Kota Tanjungpinang

Keputusan untuk mengajukan pinjaman daerah hingga Rp400 miliar oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau seharusnya menjadi momentum penguatan fungsi pengawasan dan representasi rakyat oleh DPRD Kepulauan Riau (selanjutnya disebut DPRD-red). Namun yang tampak justru sebaliknya: DPRD terkesan hanya menjadi stempel kekuasaan, bukan penyeimbang kebijakan eksekutif.

Dalam teori ketatanegaraan, DPRD bukan sekadar pelengkap administratif pemerintah daerah. Ia adalah representasi rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun dalam kasus ini, fungsi tersebut seolah kehilangan daya kritisnya. Ketika angka pinjaman melonjak dari kesepakatan awal Rp250 miliar menjadi Rp400 miliar dalam dokumen kerja sama, publik patut bertanya: di mana peran kontrol DPRD?

Apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi check and balances, atau justru larut dalam arus kepentingan eksekutif?

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebijakan utang ini muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang tidak sepenuhnya sehat. Ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, ruang fiskal sempit, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) relatif kecil. Dalam kondisi seperti ini, menambah utang bukan hanya soal keberanian, tetapi menyangkut ketepatan membaca realitas keuangan daerah.

Jika utang tersebut diarahkan pada sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat—seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, subsidi pendidikan, atau layanan kesehatan dasar—maka argumentasinya masih dapat diperdebatkan secara rasional. Namun jika dana besar itu justru dialokasikan pada proyek yang bersifat simbolik dan berdaya ungkit jangka panjang yang belum pasti, maka publik berhak menyebutnya sebagai angan-angan pembangunan.

Di sinilah letak persoalan utamanya: ketimpangan antara ambisi dan kebutuhan riil rakyat.

Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, misalnya, memang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Namun dalam kondisi fiskal terbatas, prioritas anggaran semestinya diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Pembangunan simbol tanpa penguatan ekonomi rakyat hanya akan melahirkan paradoks: megah di permukaan, rapuh di dalam.

Baca Juga

Ironisnya, di saat pemerintah begitu progresif mendorong pinjaman ratusan miliar, alokasi untuk sektor yang menyentuh rakyat justru minim. Bantuan UMKM tanpa bunga hanya beberapa miliar, beasiswa pendidikan terbatas, dan berbagai program sosial belum optimal. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi mencerminkan arah kebijakan yang tidak sensitif terhadap prioritas publik.

Dalam konteks ini, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan untuk mengoreksi arah kebijakan. Namun jika yang terjadi justru persetujuan tanpa kritik yang memadai, maka wajar jika muncul persepsi bahwa DPRD telah kehilangan independensinya. Demokrasi lokal pun tereduksi menjadi formalitas prosedural, bukan substansi pengawasan.

Lebih jauh, kebijakan utang bukan hanya berdampak hari ini, tetapi akan membebani APBD di masa depan. Cicilan pokok dan bunga akan mengurangi ruang fiskal untuk program-program prioritas berikutnya. Artinya, keputusan hari ini akan menentukan kemampuan pemerintah melayani rakyat di tahun-tahun mendatang.

Pertanyaannya sederhana: apakah DPRD benar-benar memikirkan konsekuensi jangka panjang ini, atau sekadar menyetujui demi menjaga harmoni politik dengan eksekutif?

Jika DPRD terus berada dalam posisi pasif, maka fungsi representasi rakyat menjadi kehilangan makna. Rakyat tidak membutuhkan wakil yang hanya mengesahkan kebijakan, tetapi wakil yang berani mengkritisi, mengoreksi, bahkan menolak jika kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan publik.

Judul ini mungkin terdengar keras—“DPRD hanya stempel kekuasaan”—namun dalam konteks realitas yang ada, kritik semacam ini justru menjadi penting sebagai alarm demokrasi. Sebab tanpa kritik, kekuasaan cenderung berjalan tanpa kendali.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Rp400 miliar, tetapi tentang arah pembangunan Kepri ke depan. Apakah akan dibangun di atas dasar kebutuhan rakyat, atau di atas ambisi yang belum tentu berpijak pada realitas?

Jika DPRD tidak segera mengembalikan marwahnya sebagai pengawas yang independen, maka yang tersisa hanyalah lembaga formal tanpa daya—stempel yang melegitimasi keputusan, bukan institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat. (*)

Share