Kanal Bintan Headline Pariwisata

Eksekusi Penutupan Hotel Royal Bintan Heritage Batal Hari Ini

Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan tidak kunjung melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan terkait penutupan sementara aktivitas Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek.

Akibatnya eksekusi penutupan sementara Hotel Royal Bintan Heritage yang dijadwalkan hari ini, Senin (20/4/2026) batal dilaksanakan Satpol PP Bintan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, sampai saat ini DPMPTSP Bintan belum menyerahkan surat hasil tindak lanjut dari Tim Terpadu Bintan.

“Dari informasi yang kita baca. Hari ini rencana surat penutupan sementara hotel itu diserahkan dari PTSP ke kita. Namun sampai sore ini belum ada kita terima surat tersebut,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Jika surat dari DPMPTSP Bintan diterima Satpol PP Bintan hari ini juga. Maka, atas perintah pimpinan pihaknya akan melakukan eksekusi penutupan sementara hotel tersebut serta melakukan pengawasan melekat.

Hal itu dilakukannya berdasarkan Peraturan Daerah Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Kita akan melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas di Hotel Royal Bintan Heritage berhenti untuk sementara waktu. Bahkan kita juga melakukan patroli rutin di kawasan hotel tersebut,” jelasnya.

Satpol PP Bintan Memanggil Manajemen PT Askara Global Niaga

Satpol PP Bintan telah memanggil manajemen PT Askara Global Niaga selalu pemilik Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek.

Pihak yang hadir dari perusahaan tersebut adalah Manajer Operasional, Edi Martha serta dua orang pria selaku legal perusahaan.

“Kamis (16/4/2026) tiga orang memenuhi undangan kami. Mereka adalah Edi Martha dan dua orang legal yang salah satunya mendapatkan surat kuasa dari Direktur Utama perusahaan Cristin,” sebutnya.

Pihak manajemen dan legal perusahaan telah menjelaskan asal usul pemilik lahan pertama hingga pembelian lahan yang dilakukan PT Askara Global Niaga.

Dari ratusan hektar lahan yang ada, PT Askara Global Niaga membeli 55 Hektar. Dari total itu, lahan seluas 1200 meter persegi telah berdiri 20 villa yang disewakan untuk tamu sampai saat ini.

“Mereka mengakui lahan dan bangunan tidak memiliki izin. Mereka juga sedang mengurus perizinannya namun tidak bisa membuktikan surat pengajuan pembuatan izinnya,” ucapnya.

Dia menambahkan meskipun pihak manajemen PT Askara Global Niaga memiliki niat baik mengurus izin, pihaknya tetap akan melakukan penutupan sementara hingga seluruh perizinannya selesai.

Baca Juga

“Dari hasil koordinasi memang Tim Terpadu tidak menemukan adanya perizinan yang dimiliki oleh hotel tersebut. Jadi sudah jelas bahwa hotel tersebut harus ditutup untuk sementara waktu,” tambahnya.

Dasar Penutup Hotel Royal Bintan Heritage

PPNS Satpol PP Bintan Sumadi mengakui jika timnya sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Hotel Royal Bintan Heritage. Hal itu dilakukan atas perintah pimpinan.

“Pada 13 April 2026 pukul 10.00 WIB tim dari Satpol PP Bintan turun ke lapangan untuk pengawasan dan pengecekan hotel di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur,” katanya.

Hasil pengecekan bahwa Hotel dan Villa Royal Bintan Heritage itu milik Arifin yang merupakan pengusaha asal Batam di bawah naungan PT Askara Global Niaga. Disana terdapat 20 unit villa permanen.

Kemudian untuk status perizinan, Hotel Royal Bintan Heritage ini tidak memiliki PBG/IMB. Lalu tidak ada bukti pembayaran pajak dan retribusi, tidak ada gambar teknis bangunan, rekomendasi teknis dari dinas terkait juga tidak tersedia.

Selanjutnya papan informasi proyek tidak tersedia, persetujuan lingkungan tidak tersedia, dokumen lingkungan UKL-UPL/SPPL/AMDAL tidak tersedia serta izin operasional hotel tidak tersedia.

“Pihak manajemen hotel menyampaikan bahwa pengurusan perizinan seperti PBG dan AMDAL sedang berjalan, namun tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pengurusan pada saat pemeriksaan,” bebernya.

Satpol PP Bintan juga sudah melakukan tindakan memberikan teguran lisan kepada pemilik/penanggung jawab bangunan hotel.

Lalu menyarankan kepada pemilik agar segera mengurus seluruh perizinan melalui instansi terkait (DLH, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Bintan.

Kemudian meminta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional sampai terpenuhinya seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan.

“Maka sudah sangat jelas hotel itu melanggar Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata dia.

“Meskipun mereka melanggar Perda Bintan tetapi kita hanya bisa eksekusi apabila DPMPTSP Bintan selaku ketua Tim Terpadu menyurati kami sebagai penegak Perda Bintan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Bintan Rusli ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp terkait surat penutupan sementara Hotel Royal Bintan Heritage belum memberikan jawaban.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Share
Tags: Eksekusi Penutupan Hotel Royal Bintan Heritage Batal Hari Ini Hotel Royal Bintan Heritage Hotel Royal Bintan Heritage Tutup