DPRD Anambas Proyeksi Pelabuhan Antang jadi Tempat Pelelangan Ikan

Advetorial – Upaya memperkuat sektor perikanan didorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah membenahi Pelabuhan Perikanan Antang agar difungsikan sebagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Anambas, Ayub mengatakan, pelabuhan tersebut memiliki potensi besar untuk dijadikan pusat aktivitas perikanan terpadu di daerah itu.

Perubahan status pengelolaan pelabuhan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menjadi peluang penting yang tidak boleh disia-siakan.

Dengan kewenangan yang kini berada di tingkat kabupaten, pemerintah daerah dinilai lebih leluasa dalam menyusun kebijakan, penganggaran, hingga pengawasan pengelolaan pelabuhan.

Selain itu, proses pengambilan keputusan juga akan lebih cepat karena tidak lagi menunggu koordinasi panjang dengan pemerintah provinsi.

Ayu. menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun perencanaan matang, mulai dari skema operasional, pengelolaan retribusi, hingga sistem pelelangan yang transparan.

Dia menilai, dari sisi sarana dan prasarana, Pelabuhan Antang sebenarnya sudah cukup siap untuk difungsikan sebagai TPI tanpa harus membangun fasilitas baru dari awal.

Keberadaan cold storage memungkinkan hasil tangkapan nelayan disimpan lebih lama dengan kualitas tetap terjaga, sehingga tidak terjadi penurunan harga akibat ikan cepat rusak.

Di sisi lain, fasilitas SPBU nelayan yang tersedia juga mendukung kelancaran aktivitas melaut, karena nelayan dapat dengan mudah mengisi bahan bakar di lokasi yang sama.

“Tinggal dilakukan pembenahan saja di Antang. Di Anambas kita usulkan 3 tempat pelelangan ikan masing-masing di Jemaja, Siantan dan Matak,” jelas Ayub, Selasa (21/4/2026).

Kemudian, Ayub menambahkan, keberadaan beberapa TPI di wilayah berbeda akan memperpendek rantai distribusi dan mengurangi biaya logistik nelayan.

Dengan adanya TPI di Pelabuhan Antang, nelayan tidak perlu lagi menjual hasil tangkapan secara perorangan atau melalui tengkulak, karena proses lelang dilakukan secara terbuka.

Kondisi ini juga memberi keuntungan bagi para pengusaha ikan yang bisa langsung datang ke pelabuhan untuk memilih ikan sesuai kebutuhan, baik untuk pasar lokal maupun ekspor.

Selain itu, proses bongkar muat akan menjadi lebih tertata karena seluruh aktivitas terpusat di satu lokasi yang dilengkapi fasilitas pendukung.

Terakhir sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dinas terkait menjadi kunci agar rencana pembentukan TPI ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di Anambas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *