Kanal Anambas Headline Peristiwa

Kapal Wisata Asing Tabrak Pompong Nelayan Selesai Secara Damai

Anambas, KepriDays.co.id – Sebuah insiden tabrakan antara kapal kecil milik nelayan dan kapal pesiar asing terjadi di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (30/4) subuh.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu unit pompong tenggelam, sementara nelayan yang mengoperasikannya berhasil selamat.

Korban diketahui bernama Arman (46), warga Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara. Saat kejadian, ia sedang melaut seorang diri untuk memancing di sekitar perairan Pulau Ucing.

Arman mengaku tidak melihat tanda-tanda kapal besar mendekat sebelum tabrakan terjadi. Situasi laut yang masih gelap membuatnya sulit mengantisipasi bahaya.

“Tiba-tiba saja ada benturan keras. Saya kaget, pas sadar pompong sudah rusak dan ada kapal besar di dekat,” ujar Arman.

Benturan tersebut membuat bagian pompong hancur dan perlahan tenggelam. Dalam kondisi darurat, Arman memilih melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Beberapa saat setelah insiden, anak buah kapal (ABK) yacht melihat keberadaan Arman di air dan segera melakukan evakuasi. Ia kemudian ditarik naik ke atas kapal dalam keadaan selamat.

Di atas kapal, Arman bertemu dengan pemilik yacht yang diketahui berkewarganegaraan Jerman, bernama Buehring. Proses komunikasi berlangsung dengan bantuan penerjemah.

“Di kapal itu saya bicara dengan pemiliknya, dibantu orang yang bisa bahasa Inggris. Mereka bilang siap bertanggung jawab,” kata Arman.

Sedangkan informasi yang dihimpun, kapal yacht tersebut sebelumnya bertolak dari Tarempa dan tengah melanjutkan perjalanan ke luar negeri setelah berwisata di Anambas.

Baca Juga

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kapal menyepakati pemberian ganti rugi atas kerusakan pompong milik Arman yang tenggelam.

Nilai kompensasi yang disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp34 juta.

Namun, pembayaran tidak dilakukan secara langsung di lokasi kejadian karena keterbatasan uang tunai dari pihak pemilik kapal.

“Katanya akan ditransfer, paling lambat tanggal 4 Juni. Mereka bilang butuh waktu karena beda negara,” jelas Arman.

Camat Siantan Utara, Amiruddin mengatakan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur mediasi tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat damai dan ganti rugi disanggupi,” ujar Amiruddin.

Ia menambahkan, mediasi tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Mubur, Imigrasi, Syahbandar, serta aparat TNI dan Polri.

Usai kesepakatan dicapai, kapal yacht tersebut kembali melanjutkan pelayarannya. Pemerintah kecamatan mengimbau nelayan agar lebih waspada, tidak beraktivitas di jalur pelayaran, serta selalu menyalakan lampu navigasi guna menghindari kejadian serupa.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Share
Tags: Kapal Wisata Asing Tabrak Pompong Nelayan Selesai Secara Damai Pompong Ditabrak Wisata Asing