DPRD Batam menggelar paripurna. Foto: Ist
Batam, KepriDays.co.id – Produksi sampah di Kota Batam yang telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD Kota Batam.
Kondisi itu mendorong perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, agar sistem penanganan sampah di Batam lebih modern dan sesuai kebutuhan saat ini.
Ranperda perubahan pengelolaan persampahan tersebut sebelumnya diusulkan Walikota Batam, Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026).
Usulan itu kemudian mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna lanjutan di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (7/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Turut hadir Amsakar Achmad yang mendengarkan langsung pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan pengelolaan persampahan yang diajukan Pemerintah Kota Batam melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Muhammad Kamaluddin mengatakan, perubahan regulasi dinilai penting karena sistem pengelolaan sampah di Batam perlu menyesuaikan perkembangan kota dan kebijakan nasional.
Menurutnya, persoalan utama yang kini dihadapi ialah terus meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, hingga sektor pariwisata.
Saat ini, produksi sampah di Batam disebut telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kapasitas layanan pengangkutan dan pengolahan sampah masih terbatas.
Kondisi itu dinilai menjadi alasan kuat perlunya pembaruan regulasi agar sistem pengelolaan sampah di Batam mampu menyesuaikan peningkatan volume sampah yang terus terjadi setiap tahun.
Karena itu, seluruh fraksi DPRD menyatakan mendukung pembahasan Ranperda tersebut.
“Persoalan sampah di Batam sudah sangat mendesak,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Anwar Anas, saat menyampaikan pandangan fraksi.
Ia menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah demi mewujudkan Batam yang bersih dan tertata.
Dukungan serupa juga disampaikan Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, PAN-Demokrat-PPP, hingga Hanura-PSI-PKN.
Meski menyetujui pembahasan Ranperda, sejumlah fraksi turut memberikan catatan. Fraksi PKS, misalnya, menilai pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan akhir, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir masyarakat, peningkatan pelayanan, serta penguatan pengawasan.
Sementara Fraksi PKB menyoroti perlunya peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan sampah karena volume sampah diperkirakan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk Batam.
Dalam rancangan perubahan perda tersebut, Pemko Batam mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk membuka peluang pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi maupun bahan bakar alternatif.
Selain itu, aturan baru juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, pembahasan Ranperda Persampahan kini berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Roni