Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Jakarta, Kepridays.co.id — Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza, Palestina. Penangkapan dilakukan oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional pada 18 Mei 2026.

Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Norojono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Gaza. Misi tersebut melibatkan sekitar 54 kapal dan puluhan awak dari berbagai negara.

Menurut informasi yang diterima Dewan Pers, rombongan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan kemanusiaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.

“Jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara aman, termasuk dalam meliput misi kemanusiaan internasional. Penangkapan ini menjadi perhatian serius bagi kemerdekaan pers,” demikian isi pernyataan tertulis Dewan Pers yang diterbitkan di Jakarta pada 19 Mei 2026 dengan nomor 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin penting. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional. Kedua, meminta Pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap, serta memastikan pemulangan mereka ke Tanah Air.

Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada insan media agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *