Hasil UKW UPN–KJK I 2026, Mayoritas Wartawan Dinyatakan Kompeten

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bekerja sama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta resmi berakhir, Minggu (30/8/2026).

Dari total 21 peserta, sebanyak 18 wartawan dinyatakan kompeten, sementara tiga lainnya belum memenuhi standar kelulusan.

Pelaksanaan UKW berlangsung selama dua hari, 29–30 Agustus 2026, di Hotel CK, Tanjungpinang ini, diikuti wartawan dari berbagai kabupaten dan kota dengan jenjang kompetensi Wartawan Muda, Madya, dan Utama.

Hasil penilaian diumumkan setelah seluruh peserta menyelesaikan rangkaian uji yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, hingga etika jurnalistik.

Perwakilan tim penguji dari UPN “Veteran” Yogyakarta, Mahmud Marhaba menegaskan, UKW bukan sekadar formalitas untuk memperoleh sertifikat.

“Kompetensi yang diperoleh harus diwujudkan dalam praktik jurnalistik yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Mahmud menambahkan, standardisasi kompetensi menjadi kunci penting di tengah derasnya arus informasi dan tantangan disinformasi.

“Wartawan dituntut mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peningkatan kompetensi tidak bisa ditawar,” katanya.

Sedangkan, Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasi kepada peserta yang berhasil lulus. Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Predikat kompeten bukan akhir, tetapi titik awal untuk bekerja lebih profesional dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ady juga memberi semangat kepada peserta yang belum lulus agar menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi.

“Terus belajar dan tingkatkan kemampuan. Kami berharap bisa bertemu kembali pada UKW berikutnya dengan hasil yang lebih baik,” katanya.

Sementara diketahui untuk penguji UKW KJK, seperti, Dr. RR. Susilastuti Dwi Nugraha, M. Si. (Penguji Utama), Dr. Agung Prabowo, M. Si. (penguji Madya), Dra. Esti Susilarti, M. Pd. (penguji Muda) dan Mahmud Marhabah (penguji Muda).

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *