Ombudsman Kepri Sarankan Uji Perwako Nomor 34 Tahun 2025 di PTUN

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polemik penggabungan atau penataan wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terus berlanjut di Kota Tanjungpinang, bahkan sampai adanya laporan kepada Ombusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Perwakilan Kepri, Mulyadi mengatakan, pihak sudah menerima laporan dari RT/RW di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Seijang, Kelurahan Batu 9 dan Kelurahan Dompak di Kota Tanjungpinang.

“Saat ini kami sedang verifikasi laporan itu. Sebaiknya, RT/RW uji PTUN Perwako 34 tahun 2025 tentang Permasyarakatan Daerah itu,” kata Mulyadi, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung RT/RW yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut, dan mendengarkan secara langsung keluhan mereka saat acara PVL on the sport, penerimaan laporan dan konsultasi masyarakat di Tanjungpinang.

“Intinya mereka tidak mau digabungkan RT-nya. Masalahnya bermacam-macam. Tentu kami menerima laporan mereka,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, rencana penataan RT dan RW di Tanjungpinang, bukan hanya didasarkan pada keinginan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat.

Namun lebih ditujukan untuk membangun efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemerataan jumlah kepala keluarga.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin mengatakan, selama ini tidak ada standar baku yang mengatur berapa jumlah minimal Kepala Keluarga (KK) dalam satu lingkup Rukun Tetangga (RT). Kondisi itu menyebabkan, jumlah dan persebaran RT/RW tidak terkontrol.

Raja Kholidin mencontohkan pada satu kelurahan padat penduduk, Kelurahan Bukit Cermin. Dari sebanyak 53 RT di kelurahan itu, tercatat sebanyak 11 RT dengan jumlah KK di bawah 30 KK.

Bahkan dua RT di kelurahan yang termasuk dalam salah satu wilayah padat penduduk di Tanjungpinang itu, terdapat dua RT yang hanya memiliki 18 dan 19 kepala keluarga. Sementara, ada RT di kelurahan yang sama justru memiliki jumlah KK sebanyak 101 kepala keluarga. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara satu RT dengan RT lainnya.

“Artinya pelayanan publik di tingkat masyarakat di wilayah tersebut tidak efektif dan efisien. Sementara tugas dan hak yang diterima oleh setiap pengurus RT sama tanpa memandang jumlah kepala keluarga, dan luas wilayahnya. Entah bagaimana terjadinya, sama sekali tidak ada standar dalam pembentukan wilayah RT dan RW pada masa itu. Dan dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan, kita perlu melakukan penataan. Agar ada standard dan justifikasi khusus dalam pembentukan pengurus RT,” kata Raja Kholidin beberapa waktu lalu.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *