Roy Suryo saat konferensi pers. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengungkap kronologi penangkapan kliennya terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy diamankan penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan, sejumlah petugas yang mengaku sebagai penyidik datang ke rumah kliennya pada pagi hari untuk melakukan penangkapan.
“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum sebelum proses lebih lanjut dilakukan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dikabulkan.
“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Ahmad menjelaskan, saat didatangi penyidik, Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung. Ia menyebut kliennya tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB usai menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi.
Dalam proses penangkapan, kata Ahmad, penyidik masuk ke area rumah dan memeriksa sejumlah ruangan. Situasi tersebut sempat memicu keberatan dari keluarga.
“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur Ahmad.
Roy, lanjut dia, tetap meminta penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan sebelum dirinya dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.
Editor : Roni