Jakarta, KepriDays.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Penyidik menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan sebagai tersangka baru. Sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Saat ditanya status LMI di kepolisian, Syarief memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan oleh LMI. Skema harga itu disebut mencakup sejumlah dana yang diduga diberikan kepada LMI agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.
Hingga Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5.Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Editor: Roni
