Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu 2029 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Langkah strategis tersebut dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipatif, pendidikan politik, serta pemenuhan hak politik penyandang disabilitas menuju penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang inklusif dan berintegritas, Kamis (02/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed., didampingi Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Sulaiman, S.Sos.
Dari pihak PPDI Kota Tanjungpinang hadir Ketua Ridwan bersama Sekretaris dan Bendahara PPDI Kota Tanjungpinang.
Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed. dan Ridwan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan berbagai program kolaborasi dalam pengawasan partisipatif Pemilu di Kota Tanjungpinang.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut disusun sebagai landasan pelaksanaan berbagai program bersama sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas, peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipatif Pemilu.
Kemudian pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan kepemiluan, khususnya mengenai pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, serta pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan pengawasan partisipatif Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf menegaskan, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis harus mampu menjamin keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai bagian dari pengawas partisipatif.
“Bawaslu meyakini bahwa demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” kata Yusuf.
Selain itu, Yusuf menerangkan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, pihaknya ingin memperkuat kolaborasi dengan PPDI agar penyandang disabilitas semakin aktif dalam pendidikan politik maupun pengawasan partisipatif.
“Sinergi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 yang semakin inklusif, partisipatif, dan berintegritas,” ujar Muhammad Yusuf.
Sedangkan, Ketua PPDI Kota Tanjungpinang Ridwan menyampaikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Kota Tanjungpinang yang memberikan ruang kolaborasi bagi organisasi penyandang disabilitas dalam mendukung penguatan demokrasi di daerah.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. PPDI siap bersinergi dengan Bawaslu melalui pendidikan politik, penyebarluasan informasi kepemiluan, serta mendorong penyandang disabilitas untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu sesuai dengan kapasitas dan perannya masing-masing,” ungkap Ridwan.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. menilai bahwa kolaborasi dengan organisasi masyarakat, khususnya organisasi penyandang disabilitas, merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan pengawasan partisipatif.
“Penyelenggaraan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami hak politiknya, berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, serta menjadi bagian dari jejaring pengawasan partisipatif Bawaslu. Semakin luas partisipasi masyarakat, maka kualitas demokrasi juga akan semakin baik,” ucap Rapida Nuriana.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap sinergi dengan PPDI Kota Tanjungpinang tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan pendidikan politik, sosialisasi kepemiluan, pertukaran data dan informasi, serta penguatan pengawasan partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran demokrasi sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Ke depan, Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan partisipatif.
Sinergi dengan PPDI Kota Tanjungpinang diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang semakin inklusif, demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Editor: Roni
