Batam, KepriDays.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait gagalnya 27 orang peserta Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri berangkat ke Manokwari dari Jakarta.
Dua orang tersangka yang ditetapkan Polda Kepri berinisial VEH dan HEP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket Pesparawi Kepri tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona Ohei.
Selain itu, Nona Ohei menjelaskan, saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri serta pihak maskapai penerbangan.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Nona Ohei pun menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” terangnya.
Editor: Roni
