Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan menemukan ada 254 orang yang tersebar di 13 desa, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak di Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan mengatakan, dari hasil pemuktahiran data di masing-masing panitia pilkades ditemukan warga yang TMS.
“21 September telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Serentak 13 sebanyak 28.505 jiwa atau orang,” ujar Firman.
Bedasarkan pendataan awal jumlah pemilih di 13 desa yang menggelar pilkades serentak sebanyak 28.759 orang. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data ditemukan ada 254 orang TMS.
Temuan TMS itu meliputi ada yang meninggal dunia, pindah domisili, masuk TNI/Polri, KK terbit kurang dari enam bulan sebelum penetapan DPS dan lainnya.
“Dikarenakan adanya TMS sebanyak 254 orang maka jumlah pemilih pada DPS di 13 desa sebanyak 28.505 orang,” jelasnya.
Adapun pemilih yang ditemukan TMS meliputi Desa Bintan Buyu 21 orang, Desa Busung 12 orang, Desa Kampung Hilir 17 orang, Desa Gunung Kijang 32 orang, Desa Kelong 19 orang, dan Desa Pangkil 28 orang.
Kemudian Desa Sebong Lagoi 29 orang, Desa Teluk Sasah 14 orang, Desa Tembeling 13 orang, Desa Toapaya Selatan 47 orang dan Desa
Topaya Utara 22 orang.
“Paling banyak TMS ditemukan di , Toapaya Selatan 47 orang,” katanyam
Selain TMS, kata Firman, juga ada tambahan dari kalangan pemilih pemula. Jumlahnya 19 orang berasal dari beberapa desa.
Untuk pengusulan penambahan pemilih dapat dilakukan dalam waktu tiga hari. Dimulai dari 21-23 September dan akan dilakukan DPS perbaikan pada 24 September.
“Warga bisa mengecek apakah dirinya sudah masuk sebagai pemilih ataupun tidak. Bisa melalui website maupun manual ke panitia pemilihan di masing-masing desa,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
