Bintan, KepriDays.co.id – Imigrasi Tanjung Uban mulai pekan depan resmi naik tingkat menjadi Imigrasi Kabupaten Bintan.
Perubahan tersebut juga berdampak pada meluasnya wilayah kerja keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimpas) RI telah menyetujui perubahan nama dan kewenangan Imigrasi Tanjung Uban menjadi Imigrasi Bintan.
“Mulai 5 Oktober 2026 Imigrasi Tanjung Uban berubah menjadi Imigrasi Kabupaten Bintan,” ujar Adi Hari Pianto saat ngopi bareng awak media di Kantornya Tanjung Uban, kemarin.
Dengan perubahan ini wilayah kerja kantor imigrasi yang dipimpinnya ikut meluas. Dari awalnya tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.
Adapun wilayah kerjanya mencakup Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong, Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan.
“Dari 10 kecamatan yang ada di Bintan, 7 kecamatan menjadi wilayah kerja kita. Sementara tiga kecamatan lagi yaitu Bintan Timur, Gunung Kijang dan Toapaya masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang,” jelasnya.
Dalam mempermudah pelayanan keimigrasian akan dilakukan koordinasi dengan masing-masing kecamatan. Hal itu dilakukan agar kedua lembaga dapat mejalin sinergitas dengan baik.
“Setelah Imigrasi Bintan resmi berlaku, maka kami akan koordinasi dengan kecamatan agar pelayanan keimigrasian dapat terlaksana dengan lancar,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Dalam kunjungan itu dibahas persoalan pengajuan lahan untuk pembangunan pos keimigrasian.
Pos itu untuk melayani keimigrasian di wilayah-wilayah pesisir Kabupaten Bintan. Karena wilayah pesisir sudah masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Bintan.
“Alhamdulillah DPR RI telah menyetujui penambahan anggaran ke Kemenimpas RI. Disitu termasuk pengadaan kapal pelayanan ke imigrasian di Kepri salah satunya di Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
