Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang gugatan kedua aset milik Mendiang Sukardi dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026).
Sidang gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya SH, MH serta Hakim Anggota I Fausi SH, MH dan Hakim Anggota II Renny Hidayati SH.
Hadir juga dua orang kuasa hukum penggugat Ahmad Fidyani, S.H.,M.H dan Iwan Kadly,S.H dan tiga orang kuasa hukum tergugat serta turut tergugat pihak ke satu sampai ke lima yaitu Miftahuddin Awe, SH dan rekan lainnya.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya SH, MH memutusakan agar dilakukan mediasi. Kemudian meminta masing-masing kuasa hukum untuk menentukan mediatornya. Bisa menentukan mediator dari non hakim maupun hakim.
“Karena kedua belah pihak memutuskan mediator dalam mediasi ini dari hakim. Maka kita tunjuk mediatornya DR Said Fauzan SH, MH,” ujarnya.
Mediasi dalam gugatan ini dilaksanakan selama 30 hari dan dapat diperpanjang menjadi 60 hari. Diminta kedua belah pihak untuk membahas bersama mediator dalam menentukan jadwal mediasinya.
“Nanti kedua belah pihak bersama mediator untuk menentukan jadwal mediasinya,” katanya.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris Mendiang Sukardi atau Penggugat, Ahmad Fidyani, S.H.,M.H mengatakan, hari ini adalah sidang gugatan kedua. Dalam sidang kali ini telah hadir kuasa hukum tergugat.
“Dalam sidang pertama pihak tergugat tidak hadir dan Alhamdulillah di sidang kedua ini pihak tergugat dalam hal ini kuasa hukumnya hadir semua,” katanya.
Pada sidang kedua ini, majelis hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi. Karena dalam hukum perdata, sidang di awal itu memang harus melalui mediasi terlebih dahulu.
Selaku penggugat pihaknya akan melaksanakannya dengan baik. Namun perlu diingat pihak tergugat atau prinsipalnya telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan mendiang Sukardi.
Pihaknya akan memegang teguh prinsip perjanjian tersebut. Pastinya kliennya akan menuntut haknya harus dibayarkan. Jika tidak mampu membayarkan maka seluruh objek yang sudah diperjanjikan harus dikembalikan.
“Kami tetap membuka perdamaian seperti apa nantinya. Tetapi tetap pada prinsipnya jika tidak mampu membayarkan maka kembalikan seluruh objek yang tertuang dalam perjanjian,” tegasnya.
Terpisah kuasa hukum tergugat dan turut tergugat satu sampai lima, Miftahuddin Awe, SH mengaku mewakili kliennya tergugat satu yaitu Mr Gu Jianguo dan turut tergugat satu sampai lima.
“Sidang tadi majelis hakim sudah melihat legalitas masing-masing pihak. Selanjutnya sesuai regulasi harus dilakukan mediasi,” sebutnya.
Usai sidang pihak penggugat dan tergugat juga sudah dipertemukan secara langsung dengan mediator. Namun dikarenakan hanya kuasa hukumnya saja yang hadir tanpa ada prinsipalnya maka disarankan hadir semua.
“Keputusan mediator akan dilakukan mediasi kembali pada 15 Oktober mendatang,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
