Bintan, KepriDays.co.id – Mediasi gugatan wanprestasi aset Mendiang Sukardi disepakati akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam mediasi ini, moderator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim adalah DR Said Fauzan, SH MH.
Kuasa Hukum Ahli Waris atau penggugat Ahmad Fidyani, S.H.,M.H dan Iwan Kadly,S.H mengatakan, dalam sidang kedua gugatan majelis hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi.
“Dikarenakan dalam mediasi tidak hadir pihak prinsipal kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat. Maka mediasi disepakati dilaksanakan 15 Oktober mendatang,” ujar Ahmad Fidyani saat diwawancarai, kemarin.
Maka untuk mediasi selanjutnya yang dilaksanakan 15 Oktober mendatang diminta prinsipal masing-masing pihak untuk hadir.
Sesuai dengan perjanjian, masing-masing prinsipal itu adalah kliennya Quek Chin dengan Gu Jianguo yang kini sebagai tergugat.
“Jadi klien kami Quek Chin dan tergugat Gu Jianguo harus hadir dalam mediasi ini. Sementara para kuasa hukum atau pengacara ini hanya mendampingi proses mediasi tersebut,” jelasnya.
Kliennya Quek Chin pasti akan hadir dalam mediasi. Maka dia berharap pihak tergugat Gu Jianguo juga hadir. Karena kedua orang tersebut yang ada dalam perjanjian.
Apabila Gu Jianguo tidak hadir, maka mediasi ini gagal. Sehingga lanjut ke dalam pokok pekaranya. Pihaknya akan tetap mempertahankan bahwa perjanjian itu batal atau wanprestasi sejak Juli 2025.
“Jika Gu Jianguo tidak hadir maka akan dipanggil lagi. Kalau tidak hadir juga maka kami akan lanjutkan ke pokok perkara,” katanya.
Sementara disinggung wanprestasi yang dilakukan tergugat Gu Jianguo. Ahmad Fidyani menjelaskan, Gu Jianguo telah membuat perjanjian dengan Ahli Waris Quek Chin selaku ahli waris mendiang Sukardi terkait pengambilalihan aset-aset milik mendiang Sukardi Nomor 415/L/Not.XM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Dalam perjanjian itu, Gu Jianguo harus membayar besaran uang yang disepakati. Namun baru terealisasi lebih kurang 25 persen hingga jatuh tempo.
“Ahli waris memberikan kesempatan kepada Gu Jianguo agar dapat melunasi. Perjanjian diadendum hingga batas waktu yang disepakati kembali, namun Gu Jianguo tak kunjung melunasi hingga 2026 ini,” sebutnya.
Dikarenakan Gu Jianguo tak kunjung melunasi, maka telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Secara otomatis, perjanjian yang disepakati dinyatakan gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025 bedasarkan Butir 2.3 berita acara penjadwalan ulang yang telah disahkan melalui waarmerking Nomor 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Gu Jianguo dan turut tergugat satu sampai lima, Miftahuddin Awe mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat bersama kuasa hukum penggugat telah dipertemukan dengan mediator.
“Kami para kuasa hukum telah dipertemukan dengan mediator. Disitu diketahui hanya para kuasa hukum hadir. Mediator juga menyarankan kalau bisa masing-masing prinsipal hadir. Baik itu penggugat maupun tergugat serta turut tergugat,” ucapnya.
Terkait kehadiran Gu Jianguo pada mediasi 15 Oktober mendatang. Awe mengaku Mr Gu Jianguo kebetulan ada di luar negeri. Kemudian dia juga tidak mengetahui aktivitas kliennya disana. Namun dia akan berusaha menghadirkan kliennya itu saat mediasi.
“Karena faktor jarak Mr Gu Jianguo ada di luar negeri. Kami akan usahakan memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan Via telpon,” tutupnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
