Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan melakukan perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di tahun 2026 ini.
Beberapa dinas terancam hilang karena dilebur menjadi satu dengan dinas lainnya. Begitu juga dengan kepala bidang (kabid) dan kepala bagian (kabag).
Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan, secara internal di eksekutif telah dibahas sebanyak tujuh kali terkait perampingan SOTK ini.
Langkah selanjutnya itu akan dilakukan uji publik dan terakhir akan diserahkan ke DPRD Bintan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Nantinya di DPRD Bintan akan dibentuk panitia khusus (pansus). Kemudian barulah dibahas dan dieksekusi menjadi perda,” ujar Ronny Kartika saat diwawancarai di Gedung DPRD Bintan, kemarin.
Dari hasil pembahasan secara internal, kata Ronny, perampingan SOTK ini tidak hanya dilakukan di dinas-dinas tetapi juga di beberapa kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten (setdakab).
“Tiga dinas dilebur. Satu dinas ada yang dua bidangnya dilebur dan dua bagian di setdakab juga dilebur ke bagian lainnya,” sebutnya.
Untuk perampingan di dinas-dinas, dari 29 dinas yang dimiliki Pemkab Bintan akan dirampingkan menjadi 26 dinas.
Diantaranya tiga dinas dilebur menjadi satu dengan dinas lain. Kemudian satu dinas lagi hanya beberapa bidangnya yang dipindahkan ke dinas lain.
Tiga dinas yang dilebur menjadi satu yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilebur atau digabungkan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sehingga DLH tidak berdiri sendiri lagi.
Kemudian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dilebur ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) sehingga Dispenda tidak berdiri sendiri lagi.
Lalu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dilebur ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). “Jadi DLH, Dispora, dan Dispenda tidak ada lagi. Karena menyatu ke dinas lain,” jelasnya.
Sementara dinas yang kabidnya dilebur adalah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP). Bidang Perindustrian dan Perdagangan di dinas ini dilebur ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Jadi tinggal Dinas Koperasi dan UMKM saja. Karena Perindustrian dan Perdagangan menyatu di Disnaker,” katanya.
Sedangkan dua kepala bagian (Kabag) di Setdakab yang dilebur yaitu Kabag Pembangunan dan Kabag Umum.
Nantinya Kabag Umum dilebur dengan Kabag Protokol. Begitu juga dengan Kabag Pembangunan dilebur menjadi satu di Kabag Ekonomi.
“Saat ini di setdakab ada delapan Kabag. Karena dua diantaranya dilebur maka hanya tinggal 6 Kabag,” ucapnya.
Sedangkan disinggung keuntungan pemerintah daerah (Pemda) dengan dilakukannya perampingan SOTK ini, Ronny mengaku tentunya menghemat pengeluaran APBD.
Mulai dari tunjangan para pejabat, operasional kantor, perjalanan dinas dan lainnya. Kemudian meringkas jalur birokrasi. Karena satu layanan telah ditangani dalam satu dinas tersebut.
“Perampingan SOTK ini berdampak efisiensi pengeluaran anggaran. Karena pengeluaran untuk dua dinas jadi satu dinas,” tutupnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
