17 Orang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Stadion Busung

Bintan, KepriDays.co.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Busung yang bernama Megat Alang Perkasa di Kecamatan Seri Kuala Lobam masih berlanjut.

Kasi Intel Kejari Bintan, Roi B Tambunan mengatakan, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Busung.

“Jika ada yang bilang kasus ini ditutup itu tidak benar. Karena sampai saat ini penyelidikan kasus Stadion Busung masih berlanjut,” ujar Roi B Tambunan saat diwawancarai di ruangan kerja, Kejari Bintan, Rabu (7/10/2026).

Sesuai dokumen yang diperoleh jaksa, lahan Stadion Busung ini diganti rugi oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan pada 2017 lalu sebesar Rp1.576.576.266 dengan luas 49.087 meter.

Pengadaan lahan tersebut saat ini masuk dalam penyelidikan kejaksaan. Hingga kini tim penyidik Pidsus Kejari Bintan telah memeriksa 17 orang dari berbagai instansi.

“Sudah 17 orang yang diperiksa. Mereka berasal dari instansi di Pemkab Bintan. Lalu pihak BPN/ATR Bintan, perangkat Desa Busung, dan PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP),” jelasnya.

Sementara disinggung isu lahan Stadion Busung tersebut diperoleh dari Hibah PT.SBP selaku pemilik lahan. Roi B Tambunan menegaskan pihaknya belum mengetahuinya. Karena sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan.

“Kalau soal apakah lahan stadion ini hibah atau ganti rugi. Penyelidikan kasus ini masih berjalan. Jika ada perkembangan akan diberitahukan,” katanya.

Roi menambahkan untuk jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan.

“Pasti bertambah saksi yang diperiksa. Disesuaikan kebutuhan penyelidikanlah,” ucapnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *