Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Uban, Pekan Depan Jaksa Ekspose ke BPK RI

Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah mengusulkan audit kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Tanjung Uban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi B Tambunan mengatakan, kejaksaan telah menyurati BPK untuk permintaan ahli auditor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Jika tidak ada kendala, pekan depan Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan akan melakukan ekspose ke BPK RI guna mengajukan permintaan ahli atau auditor,” ujar Kasi Intel Kejari Bintan, Roi B Tambunan saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin.

Nantinya tim penyidik Pidsus Kejari Bintan akan membawa seluruh dokumen yang telah dikumpulkan ke BPK RI.

Dokumen termasuk hasil hitungan sementara kerugian negara dari internal akan dibeberkan ke BPK RI agar kasus yang masuk dalam tahapan penyidikan ini mendapatkan tindak lanjut yang cepat.

“Habis ekposes, jika disetujui mereka (BPK RI) akan kirimkan tim audit ke sini untuk menghitung PKKN,” jelasnya.

Apabila Tim Audit BPK RI telah selesai melakukan PKKN. Maka dengan segera juga pihak kejaksaan menetapkan tersangka dalam kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban ini.

“Kita tetap menunggu audit PKKN dari BPK RI. Karena itu dilakukan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jika hasil audit dari BPK RI sudah kita dapati maka kasus ini akan berlanjut dengan menetapkan tersangkanya,” katanya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *