Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Sundoro Adi, S.H.,M.H, melaksanakan Kegiatan Ekspose permohonan persetujuan penyelesaian perkara pidana berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Saat ekspose tersebut, Sundoro didampingi Kasi Pidum Bapak Martahan Napitupulu, S.H.,M.H. beserta Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, S.H, dan Muhammad Rifaniansyah, S.H., dan Riris Monica Sari Simarmarta,S.H.
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Diah Yuliastuti, S.H.,M.H., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran.
Adapun perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu atas nama Tersangka Rolando Patria Rosi, Tersangka Amelia Kencana Rosi dan Tersangka Rinawati dan nama Korban Imam Pratama dalam perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 591 huruf b Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa dasar penyelesain perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan terhadap atas nama Tersangka Rolando Patria Rosi, Tersangka Amelia Kencana Rosi dan Tersangka Rinawati, telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 09 Januari 2026,” kata Diah.
Bahwa dalam penelusuran data perkara baik dari data SIPP dan data CMS terhadap masing-masing Tersangka, lanjut Diah, tidak pernah dihukum serta dituangkan Pakta Integritas Perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap pihak korban dan para Tersangka yang disaksikan masing-masing keluarga para pihak dan diketahui Jaksa Fasilitator.
“Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah melalui tahapan penelitian, evaluasi, dan proses perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Diah.
Sementara penerapan MKR ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Editor: Roni
