Mediasi Wanprestasi, Ahli Waris Mendiang Sukardi Hadir dan Tergugat Gu Jianguo Tidak Hadir

Bintan, KepriDays.co.id – Mediasi wanprestasi aset mendiang Sukardi di laksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (15/10/2026).

Dalam mediasi tersebut, ahli waris mendiang Sukardi atau pihak penggugat yaitu Quek Chin hadir bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H & Rekan diantaranya Dody Fernando,S.H.,M.H, Iwan Kadly,S.H dan Ahmad Fidyani, S.H.,M.H.

Sedangkan pihak tergugat Gu Jianguo tidak hadir. Hanya kuasa hukumnya Miftahuddin Awe, SH dan rekan lainnya yang hadir. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Said Fauzan, SH MH.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dody Fernando mengatakan, dalam proses mediasi hari ini pihak tergugat Gu Jianguo tidak hadir. Begitu juga turut tergugat Arifin dan lainnya tidak hadir.

“Kami mengajukan keberatan karena tergugat dan ikut tergugat tidak hadir. Kemudian kuasa hukum tergugat dan ikut tergugat membawa surat kuasa hanya untuk menghadiri mediasi bukan surat kuasa khusus untuk memediasi untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum ahli waris, dia juga menyampaikan kepada hakim mediator agar kliennya Quek Chin dipertemukan dengan tergugat Gu Jianguo. Karena ini terkait pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kami dapat informasi bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pihak tergugat sudah melebihi yang disepakati. Namun kenyataannya, kliennya itu baru menerima 25 persen dari nominal yang disepakati,” jelasnya.

Maka dengan adanya permasalahan ini Gu Jianguo harus bertemu dengan Quek Chin. Hal itu bertujuan agar bisa terkonfirmasi kebenarannya berapa jumlah pastinya yang telah dibayarkan oleh Gu Jianguo kepada Quek Chin.

Sebaliknya jika Gu Jianguo tidak hadir dan tidak diketahui keberadaanya, maka permasalahan ini akan dilanjutkan ke persidangan.

“Jangan sampai nantinya ternyata uang yang dibayarkan Gu Jianguo sudah melebihi tetapi tidak sampai kepada Quek Chin. Akibatnya penjual dan pembeli berkelahi namun ada orang lain menikmati uang tersebut,” katanya.

Mediasi Ditunda Hingga 27 Oktober 2026

Tidak hadirnya tergugat Gu Jianguo membuat mediasi Gugatan wanprestasi ahli waris mendiang Sukardi ditunda.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dody Fernando mengatakan, dikarenakan tergugat Gu Jianguo tidak hadir maka Hakim Mediator menunda mediasi gugatan wanprestasi ini.

“Mediasi ini ditunda dan dilanjutkan pada 27 Oktober mendatang,” sebutnya.

Selaku kuasa hukum ahli waris, dia meminta Gu Jianguo hadir dalam mediasi gugatan wanprestasi ini. Karena jika tidak mediasi ini tidak dapat dilaksanakan.

“Kami minta khususnya Gu Jianguo hadir dalam mediasi. Kalau turut tergugat Arifin Cs tidak hadir tidak masalah, karena Arifin hanya juru bayar dalam perkara ini,” sebutnya.

Apabila nantinya Gu Jianguo diketahui keberadaannya namun enggan hadir secara langsung dalam mediasi. Dody Fernando menambahkan, sebaiknya kedua belah pihak hadir secara langsung.

Namun jika tidak bisa hadir secara langsung bisa memanfaatkan teknologi saat ini yaitu melalui zoom. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA).

“Apabila Gu Jianguo tidak bisa bertemu secara langsung di Indonesia. Kita berikan alternatif untuk menentukan lokasi pertemuan. Bisa di Singapura maupun Sanghai. Biar bisa selesai perkara ini,” tambahnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Meminta Bantuan Kedubes RI di Cina

Jika dalam perkara gugatan wanprestasi ini Gu Jianguo juga tidak diketahui keberadaanya. Kuasa Hukum Ahli Waris akan segera meminta bantuan ke pihak lain untuk mencari tahu keberadaan tergugat Gu Jianguo di Cina.

Dody Fernando mengaku sudah menghubungi rekannya kepolisian untuk berkoordinasi dengan Kedutan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Cina.

“Kami minta bantuan Kedubes RI di Cina agar bagaimana kami bisa bertemu langsung dengan Gu Jianguo,” sebutnya.

Jika Gu Jianguo diketahui keberadaannya di Cina. Dia akan berangkat kesana dan bertemu secara langsung karena untuk klarifikasi.

Karena dari informasi yang diperoleh, Gu Jianguo sudah membayarkan uang dengan nominal yang melebihi dari nominal kesepakatan atau sekitar 180 persen. Namun uang tersebut tidak sampai ke kliennya secara keseluruhan melainkan hanya 25 persen.

“Kami ingin menguji informasi itu benar atau salah. Jika informasi itu benar, ada orang yang melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. Kalau informasi itu salah maka kita akan fokus melanjutkan gugatan tersebut,” ucapnya.

Apabila nantinya didapati kebenaran bahwa Gu Jianguo telah membayarkan uang melebihi disepakati namun digelapkan oleh orang lain. Maka dia pastikan kasusnya akan dipidanakan.

“Kami pastikan orang yang menggelapkan uang itu masuk penjara. Dan uang yang digelapkan itu harus disita kembali. Kami pastikan itu,” tutupnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *