Pengedar Narkoba, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial FA, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Tersangka kita amankan di depan Ruko Pinang Mas, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Ronny Burungudju, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan berawal, pada hari Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi akan melakukan transaksi disekitar Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 14.50 WIB melihat seorang laki-laki tersebut berada di depan Ruko Perumahan Pinang Mas, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang lalu dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita amankan saat sedang memarkirkan sepeda motornya dilokasi tersebut,” paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat pihaknya berhasil menemukan dalam 1 buah tas ransel milik tersangka, 1 buah tas kecil warna biru berisikan 3 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah gunting kecil dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Dari pengakuan pelaku, diakui masih menyimpan paket narkotika lainnya disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai, Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Lalu pihakhya menuju ke rumah tersebut sekitar pukul 17.30 WIB dan dilakukan penggeledahan. Bersama seorang saksi, di ruang tengah ditemukan dari dalam sebuah speaker yaitu 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah toples kecil, 15 belas paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok merk De Mild yang isinya ada 15 butir pil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang terdiri dari 8 butir merk hulk warna hijau dan 7 butir merk tesla warna pink.

Sehingga, total barang bukti yang berhasil kita diamankan sebanyak 18 paket diduga sabu dengan berat Bruto 39.00 gram, 8 butir pil ekstasi merk hulk dan 7 butir pil ekstasi merk Tesla.

“Terhadap barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku dan hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan sabu serta pelaku diduga peranan tersangka sebagai pengedar,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

“Kita berharap saat masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, masyarakat tetap menjauhi narkoba untuk menjaga imun tubuh tetap kuat dan sehat,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *