Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Provinsi Kepri kembali memberlakukan Work From Home (WFH) dan Work Form Ofice (WFO) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Hal ini dikarenakan dampak melonjaknya pejabat dan pegawai yang terpapar Corona.
WFH dan WFO ini sesuai surat edaran (SE) Nomor: 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah.
Surat Edaran penyesuaian sistem kerja dan kehadiran pada kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD dilingkungan Pemprov Kepri, diantaranya, Kepala perangkat daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, Kepala perangkat daerah menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (WFH).
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori resiko tinggi, Kepala perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.
Sementara bagi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Pegawai tidak tetap dan pegawai/ tenaga harian lepas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kepri agar mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja.
Poin berikutnya, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah.
Dan kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
Dan poin terakhir, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya.
Penulis: Roni
