Hakim PTUN Tolak Rekonvensi ITEBA sebesar Rp1,3 Miliar

Batam, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan rekonvensi yang diajukan kuasa hukum Institut Teknologi Batam (ITEBA) sebesar Rp1,3 Miliar (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta) dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait pemberhentian atau Drop Out (DO) mahasiswa bernama Kevin Jonathan Anugerah Manurung.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak digelar hari ini yang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ika Widhia dan 2 anggota hakim lainnya. Selasa (21/10/2026) di PTUN Tanjungpinang kemarin.

Adapun pihak penggugat, Kevin Manurung hadir dengan Kuasa Hukumnya, yaitu Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata.

Dan pihak tergugat Rektor ITEBA hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, yaitu Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.

Majelis Hakim Ika Widhia menyatakan, menerima seluruh alat bukti surat namun beberapa berkas harus di tunda untuk diajukan kembali oleh pihak penggugat, yakni Kevin Anugerah Jonahtan Manurung.

Sedangkan untuk pihak tergugat yaitu ITEBA, Ika Widhia juga menerima bukti surat secara keseluruhan namun beberapa berkas juga di tunda. Dan terkait eksepsi rekonvensi yang diajukan oleh kuasa hukum ITEBA secara tegas ditolak dan diperintahkan untuk di perbaiki.

Hal itupun bukan tanpa dasar, namun telah diatur dalam Kompetensi PTUN berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 beserta perubahannya (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009) terbatas pada pengujian keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi pemerintahan.

“Kepada pihak tergugat, untuk bukti surat tentang rekonvensinya kami (PTUN) tidak menangani perkara seperti itu. Jadi nanti dirubah ya,” kata Ika ke Kuasa Hukum ITEBA.

Dengan diterimanya seluruh bukti dari pihak penggugat, perkara ini akan berlanjut ke agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum ITEBA Minta Agar Tidak Ada Pemberitaan Media

Saat sidang akan ditutup, Imanuel Purba meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat tidak mengutarakan ke media terkait alasan pemberhentiannya oleh pihak kampus.

“Ijin yang mulia, kami memohon agar penggugat tidak menyampaikan ke media media terkait pemberhentian selama perkara ini masih berjalan,” ucap Kuasa Hukum ITEBA tersebut.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak ITEBA belum memberikan keterangan resmi terkait ditolaknya rekonvensi tersebut.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *