Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku diduga pembeli atau pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari empat pelaku, tiga orang diantaranya merupakan Karyawan di Tempat Hiburan Malam (THM) Clasix KTV dan PUB dan Honorer Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Keempat pelaku berinisial RRS (33 Thn) merupakan Honorer di Pemko Tanjungpinang dan tiga orang lainnya karyawan Clasix KTV dan PUB yakni RA (31 Thn), MI (29 Thn) serta RH (24 Thn).
“Para pelaku sudah kita amankan untuk mejalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, Rabu (6/12/2023) saat menggelar press rilis penangkapan pelaku narkoba di Mapolresta Tanjungpinang.
Penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi pada, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 17.45 WIB di sekitar parkiran Mesjid Al – Qanaah, Jalan Batu Kucing, Tanjungpinang ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.
Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Pelaku berinisial RRS berserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir berlogo Iron Man di dalam kotak rokok yang dijatuhkannya.
“Setelah kita interogasi, RRS mengaku barang haram itu dari karyawan Clasix KTV dan PUB Tanjungpinang,” jelasnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap karyawan KTV & PUB Clasix RA serta mengamankan 5 butir pil ekstasi berlogo Iron Man warna hijau.
RA juga mengaku masih memiliki 3 butir pil ekstasi didalam kotak rokok yang disimpan di bantal warna merah muda di Gudang Staff PUB Clasix di Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Tanjungpinang.
Selain itu, RA juga mengaku masih menyimpan 7 butir pil ekstasi didalam lemari rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.
“Di dalam bantal warna merah muda di Gudang Staff Clasix KTV dan PUB kita menemukan 10 butir pil ekstasi yang diketahui milik dua tersangka yakni MI menjabat Kapten dan RH menjabat Bartender di Clasix,” ungkapnya.
Selain barang bukti pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit handphone merk samsung warna Hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BP 2156 AT.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan: Amri
