Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial SA (34 Thn). Dia ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Narkotika jenis Ganja sebanyak 637,47 Gram.
“Tersangka kita tangkap di sekitaran Gang Putri Ayu III, Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, Rabu (6/12/2023) saat menggelar press rilis penangkapan pelaku narkoba di Mapolresta Tanjungpinang.
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Ganja pada, Jumat 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.15 WIB anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki sesuai ciri ciri yang diperoleh sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2863 PM di Gang Putri Ayu III, Jalan Kuantan penangkapan terhadap SA.
Lalu, dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat ditemukan 1 paket kecil didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana tersangka.
Di lanjutkan pemeriksaan di jok Sepeda motor tersangka ditemukan 3 paket besar didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat serta turut diamankan juga alat komunikasi pelaku 1 unit Handphone merk Iphone 7 warna merah beserta kartu didalamnya dan alat transportasi berupa 1 unit sepeda motor.
“Saat diinterogasi, SA mengaku masih ada menyimpan daun Ganja di rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan di kamar tersangka dan menemukan 1 paket kecil didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Paket besar didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, 1 buah kaleng merk Butter Cookies warna biru didalamnya berisikan daun kering Ganja dan 1 bundel plastik bening yang keseluruhan ditemukan di bawah meja.
“Terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka dengan berat total 637,47 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Wartawan: Amri