Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Umum Batu 18 Tanjungpinang berinisial ES (50 Thn) dan anaknya berinisial RK (24 Thn). Ibu dan anak ini ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan oknum pegawai Lapas ini berawal dari penangkapan anaknya RK pada, Jumat (1/12/2023) malam di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang.
“Tersangka RK kita amankan di Parkiran Bintan Mall, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, Rabu (6/12/2023) saat menggelar press rilis penangkapan pelaku narkoba di Mapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Perumahan Mutiara Villa, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang ditemukan tiga paket sabu dengan berat 3,9 gram.
“Namun, sebelum penggeledahan ibu pelaku yakni ES berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset, anggota dengan sigap dan berhasil mengamankan barang bukti yang mau dibuang tersebut,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku ES mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu Narapidana (Napi) di Lapas Umum Tanjungpinang. Pelaku juga mengakui sudah sering mendapatkan barang haram tersebut dari Napi Lapas.
“ES sudah sering mendapatkan sabu dari Napi dan diserahkan saat di kantin Lapas Tanjungpinang,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan sabu dari Napi, kemudian ES memberikan kepada anaknya RK untuk digunakan dan sebagian dari barang haram itu di jual oleh anaknya.
“Dari hasil tes urine pelaku ES positif sabu. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi menambahkan, pelaku ES mendapatkan barang tersebut dari Napi secara gratis.
“Tersangka ES dapat sabu itu gratis karena ada jabatan sehingga mungkin ada kemudahan buat Napi yang bersangkutan,” jelasnya.
AKP Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. Karena berdasarkan informasi sementara, pelaku ES menerima sabu dari beberapa Napi.
“Dari transkrip komunikasi elektronik ibu ES bukan hanya satu orang. Masih kita dalami karena Napi yang memberikan diduga lebih dari satu orang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni ibu dan anak ini disangkakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, Junto 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan: Amri
