Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu menyampaikan, pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka yakni Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama selaku penyedia jasa berinisial MNI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial H.

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp650 juta dan dari H penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolresta Tanjungpinang.

Kombespol H. Ompusunggu menyampaikan, adapun modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meski demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.

“Dalam kasus tersebut atau perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *