Jaksa Kantongi Nama Tersangka Korupsi Puskesmas, Akhir Tahun Ini Diumumkan ke Publik

Anambas, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Jaksa juga telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas, serta kontraktor CV Samudera Jaya Perkasa dan konsultan pengawas CV Kenen Konsultan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany membenarkan, sebelum pergantian tahun akan segera mengumumkan tersangka ke publik.

“Kami komitmen memberantas korupsi. Secepat mungkin (ditetapkan tersangka). Tidak lebih pada tahun ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Selasa (10/12/2024).

Bambang mengungkapkan, selama seminggu ini pihaknya bersama Inspektorat Anambas lagi menghitung ulang kerugian negara.

Yang mana, pada sebelumnya kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Namun untuk saat ini diprediksi akan berkurang hal ini, disebabkan adanya angsuran kontraktor serta pengurangan pajak yang telah masuk ke dalam kas negara.

“Waktu di Inspektorat kemarin, kami lakukan ekspose terhadap serangkaian perbuatan untuk menghitung kerugian negaranya. Hasilnya sedang kami tunggu,” tutur Bambang.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas yakni CV Kenen Konsultan.

Pembangunan Puskesmas menelan biaya sebesar Rp 7,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari APBD Anambas tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

Wartawan: Yolana
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *