Bintan, KepriDays.co.id – Polres Bintan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (19/12/2024) pukul. 13.00 Wib di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu. Davinai Josie Sidabutar didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu. Prasojo.
Davinai menyampaikan, dari kasus narkoba yang telah diamankan, ada empat pelaku yang berhasil dilakukan penindakan hukum, diantaranya yang menguasai barang berinisial MR, RW, DU, S.
“Keempatnya saat ini menjalani proses hukum di tahan Rutan Polres Bintan, dengan barang bukti didapat pada tanggal 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam Kecamatan Tambelan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Davinai, barang bukti yang didapatkan dari pelaku berjumlah 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu, di bungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban dengan berat 6 (enam) gram hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
“Atas perbuatan pelaku, akan kita di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Davinai.
Sementara, Davinai memastikan, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. “Kami juga harap peran masyarakat, karena sangat diperlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan,” tutupnya.
Editor: Roni
