Mabuk Pemuda 20 Tahun Tikam Leher Rekannya 4 Kali

Bintan, KepriDays.co.id – Pemuda asal Kijang berinisial U (20) ditangkap Polsek Bintan Timur akibat menikam rekannya sendiri berinisial Z (40) di Jalan Melur Kelurahan Kijang Kota, Kamis (25/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Daeng Salamun mengatakan, pelaku ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian Jalan Melur, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

“Saat ditangkap pelaku masih dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol (Mikol). Kita langsung giring ke Mako Polsek Bintan Timur,” ujar Iptu Daeng Salamun.

Sedangkan insiden berdarah ini diketahui karena pelaku dan korban sedang pesta Mikol, Kamis (25/9/2025) dini hari. Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 04.00 WIB, pelaku yang dipengaruhi Mikol berbuat onar dengan berteriak-teriak.

Melihat pelaku terus berteriak, korban mencoba menenangkannya dengan mengelus pipi dan kepala pelaku.

Namun elusan itu bukannya membuat pelaku tenang melainkan emosi. Sehingga pelaku menusuk bagian leher korban sebanyak 4 kali dengan senjata tajam.

“Pelaku tak terima dinasehati dengan cara dielus pipi dan kepalanya. Lalu menikam bagian belakang leher korban sebanyak 4 kali dengan badik,” jelas Salamun.

Usai mendapatkan tusukan, korban dilarikan ke RSUD Bintan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kini kondisi korban mulai membaik.

“Korban mendapatkan 18 jahitan dan sudah membaik,” katanya.

Sementara, Kabag TU RSUD Bintan, Erice Eka Putri mengatakan, korban luka tusukan dibawa ke RSUD Bintan sekitar pukul 05.00 WIB. Korban langsung ditangani oleh dokter di Ruang IGD.

“Korban mengalami luka diarea bagian leher dan kepala,” sebutnya.

Dikarenakan lukanya menganga namun tidak begitu dalam. Lukanya langsung mendapatkan penanganan beberapa jahitan. Lalu diberikan obat untuk dikonsumsi.

“Korban ditangani di RSUD Bintan dari Jam 05.00 WIB dan pulang sekitar pukul 07.00 WIB,” ucapnya.

Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pembunuhan

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus pembunuhan. Kejadian pembunuhan itu terjadi di Kabupaten Bintan beberapa tahun silam.

Salamun mengatakan, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama pada 2020 lalu. Akibat aksi itu pelaku divonis 5 tahun penjara.

“Pelaku itu residivis kasus pembunuhan dan sudah pernah jalani hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Timur guna peneriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku djerat pasal 351 ayat 2 denga ancaman 5 tahun penjara.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *