Bintan, KepriDays.co.id – Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kanwil Ditjenpas Kepri, Jumat (7/11/2025).
Penonaktifan tersebut dilakukan karena Kalapas Narkotika Porman Siregar terbukti melakukan penganiayaan terhadap Warga Binan Permasyarakatan (WBP).
Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar mengatakan, terbukti melakukan penganiayaan pihaknya menonaktifkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar.
“Jadi mulai hari ini Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar kita nonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu,” ujarnya.
Dinonaktifkannya Kalapas Porman Siregar ini, karena sampai dengan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut selesai. Kemudian juga pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan yaitu Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimpas) RI.
“Kalapas Porman Siregar dinonaktifkan sampai kasus ini benar-benar selesai. Kita juga menunggu arahan pimpinan nantinya seperti apa,” katanya.
Disinggung kondisi WBP yang dianiaya. Aris mengakui WBP itu hanya ditampar bukan penganiayaan berat ataupun disakiti.
Kemudian juga tidak ada bekas apalagi luka. Sehingga kondisi WBP itu tidak apa-apa dan sehat.
“Jadi tamparan yang dilakukan Kalapas terhadap WBP itu bukan dalam rangka menyakiti. Melainkan karena emosi sesaat jadi WBP itu tidak sampai luka,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
