Amandemen Kelima UUD 1945 Dinilai Penting Untuk Menjawab Tantangan Bangsa Saat Ini

Batam, KepriDays.co.id – Upaya untuk mendorong Amandemen Kelima (Ke-5) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali mencuat dalam berbagai forum kebangsaan, termasuk dalam diskusi akademik, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat sipil.

Para pakar menilai bahwa perubahan konstitusi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan negara yang semakin kompleks.

Sejumlah isu strategis yang mengemuka meliputi penguatan sistem ketatanegaraan, penyempurnaan mekanisme checks and balances, perlindungan hak dasar warga negara, hingga penataan ulang hubungan pusat–daerah yang dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pembangunan nasional.

Disela-sela kegiatan didaerah, Senator dari Kepulauan Riau (Kepri) H. Dharma Setiawan atau yang biasa disebut Bang Haji menyebut bahwa persoalan kebangsaan hari ini perlu ditata ulang.

“Kita membutuhkan penyempurnaan agar konstitusi lebih relevan dengan dinamika zaman. Banyak persoalan nasional hari ini yang tidak dapat diselesaikan tanpa payung hukum yang lebih jelas di tingkat konstitusi,” ujarnya dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Batu Aji, Jum’at (12/12/2025).

Warga ketika hadir sosialisasi Anggota DPD RI H. Dharma. Foto: Ist

Beberapa poin yang dinilai penting untuk dibahas dalam amandemen ke-5 antara lain:

1. Penguatan Kewenangan MPR sebagai Lembaga Permusyawaratan. Banyak ahli mengusulkan agar MPR kembali diperkuat sebagai lembaga penuntun arah bangsa melalui penetapan haluan negara tanpa membangkitkan kembali praktik masa lalu yang tidak demokratis.

2. Penegasan Sistem Presidensial yang Efektif. Di tengah semakin luasnya koalisi politik, diperlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan menghindari tarik-menarik kepentingan politik.

3. Peningkatan Perlindungan Hak Warga Negara. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar isu pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, jaminan sosial, dan perlindungan digital dimuat lebih eksplisit sebagai hak konstitusional.

4. Pembaharuan Desain Otonomi Daerah. Tantangan pemerataan pembangunan, terutama di daerah kepulauan, perbatasan, dan daerah tertinggal, perlu ditopang oleh rekonstruksi hubungan kewenangan pusat–daerah agar lebih adaptif.

Bang Haji menegaskan, konstitusi atau UUD 1945 bukan kitab suci yang tidak bias diubah. Menurutnya UUD harus mampu memberikan jawaban atas persoalan kebangsaan.

“Konstitusi adalah dokumen hidup. Jika kita ingin mencapai tujuan bernegara secara maksimal sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka perbaikan harus terus dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak tetap mengingatkan agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati, transparan, dan partisipatif.

Kesadaran publik perlu dibangun agar perubahan konstitusi tidak menimbulkan kecurigaan politik atau polarisasi sosial.

Sementara dengan meningkatnya kebutuhan negara untuk merespons isu global seperti digitalisasi, geopolitik, migrasi, serta ketimpangan ekonomi, wacana Amandemen Ke-5 UUD 1945 diprediksi akan menjadi agenda penting dalam dinamika politik nasional ke depan.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *