Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025 sejumlah Rp. 3.527.193.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), Rabu (3/2/2026) di Aula Kejari Tanjungpinang.
Turut hadir dalam pembayaran uang pengganti dari Terpidana Harly Tambunan, yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H.,M.Hum bersama dengan Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; Kepala Seksi Intelijen; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi; dan Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus.
Terpidana Harly Tambunan dibebankan Uang Pengganti sejumlah Rp. 8.831.268.424,00 (Delapan Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp 293.458.927,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
Kemudian setoran oleh Terpidana sebesar SGD 45.000,00 (Empat Puluh Lima Ribu Dollar Singapore) yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejari Tanjungpinang.
Lalu pada tanggal 30 Januari 2026 Terpidana telah menyetorkan kembali uang sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) yang ditampung pada RPL 009 Kejari Tanjungpinang.
“Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana sejumlah Rp. 5.010.616.497 (lima Milyar Sepuluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah),” kata Rachmat.
Sedangkan perkara ini merupakan Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana atas nama Harly Tambunan merupakan Direktur PT. TAMBA RIA JAYA pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Dimana PT. TAMBA RIA JAYA telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sejumlah Rp. 9.000.932.311,00 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui pada persidangan Jaksa penuntut Umum menuntut Harly Tambunan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025: “pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sejumlah Rp. 6.510.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”.
Sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Terpidana Harly Tambunan mengajukan Banding, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam Putusan Nomor : 8Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 20 Agustus 2025, yang memutuskan : “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut”.
Tidak puas akan hal tersebut Harly Tambunan mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang memutuskan :
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG tanggal 27 Agustus 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi :
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424,00 (delapan miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp293.458.927,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
Kemudian setoran oleh Terdakwa sebesar SGD 45.000,00 (empat puluh lima ribu Dollar Singapore) yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 654189694002801.
Sehingga Terdakwa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp8.010.616.497,00 (delapan miliar sepuluh juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun”.
Editor : Roni
