Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025 sejumlah Rp. 3.527.193.000,- (Tiga Miliar Klik Lanjut Baca
Hartanya Terancam Disita
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

