Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tanjungpinang selama dua hari pada 10 Maret 2026 hingga 11 Maret 2026.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan dengan melakukan penelusuran langsung ke alamat pemilih yang menjadi sampel guna memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap 45 sampel pemilih yang tersebar di 4 kecamatan dan sejumlah besar kelurahan di wilayah Kota Tanjungpinang dengan kriteria pindah masuk, pindah keluar, dan meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan akuntabel.
Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat menentukan terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Melalui pengawasan ini, Bawaslu memastikan bahwa setiap proses verifikasi data pemilih yang dilakukan di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rapida Nuraini menjelaskan, kegiatan pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi permasalahan terkait data pemilih dapat diminimalisir sejak dini.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung, Bawaslu dapat memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlak,” jelas Rapida.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendri Safutra menambahkan, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
“Keakuratan data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, melalui pengawasan pada tahap pemutakhiran data pemilih, diharapkan potensi persoalan pada tahapan pemilu selanjutnya dapat diminimalisir sejak awal,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga membuka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat baik secara online maupun offline.
Untuk pengaduan secara online dapat disampaikan melalui CP-0831-4066-2348 atau alamat media sosial resmi Bawaslu Kota Tanjungpinang dan untuk pengaduan secara offline dapat disampaikan secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Posko ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait perubahan data pemilih, seperti pemilih yang pindah domisili, pemilih yang baru masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang, maupun pemilih yang telah meninggal dunia, untuk kemudian disampaikan kepada KPU Kota Tanjungpinang.
Bawaslu Kota Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga akurasi data pemilih dengan melaporkan setiap perubahan data tersebut kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti autentik, seperti akta kematian, kartu keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya yang relevan.
Melalui kegiatan pengawasan serta pembukaan posko pengaduan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap terbangun kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Editor : Roni
