Hotel Royal Bintan Heritage di Batu Licin Diduga Belum Ada PBG

Bintan, KepriDays.co.id – Hotel Royal Bintan Heritage yang berada di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Namun dikabarkan sudah diresmikan dan beroperasi sejak Februari 2026 lalu. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rusli mengatakan, dari hasil pengecekan Sistem OSS, hanya ditemukan satu persyaratan yang dipenuhi.

“Hasil cek OSS, kita hanya temukan ada Nomor Induk Berusaha (NIB). Lainnya belum ada,” ujar Rusli saat ditemui di Bintan Buyu, Rabu (8/4/2026).

NIB yang terdata di sistem, Royal Bintan Heritage itu dikelola oleh PT Askara Global Niaga. Sedangkan persyaratan lainnya belum ada. Termasuk rekomendasi dalam pembuatan PBG dari Dinas PUPRP Bintan.

Maka dapat dipastikan, Royal Bintan Heritage tidak mengantongi PBG hingga saat ini. “Dikarenakan tidak ada rekomendasi dari PUPRP Bintan, maka DPMPTSP Bintan juga tidak akan menerbitkan SK PBG,” jelasnya.

Sedangkan disinggung Royal Bintan Heritage sudah beroperasi dan sudah menerima tamu dengan promosi di sosial media (sosmed). Rusli mengaku tidak mengetahui hotel tersebut sudah beroperasi menerima tamu.

Hotel tersebut, kata dia, seharusnya belum dapat dioperasikan sampai semua perizinan dipenuhi. Karena itu sesuai Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024.

“Jujur saya tidak tau kalau hotel ini sudah beroperasi. Karena tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi ke kami,” sebutnya.

Setau dia, dulunya di Batu Licin akan dibangun S Hotel. Namun pengurusan perizinannya belum lengkap. Sehingga belum dapat dioperasikan.

Kemudian juga dia tidak mengetahui proses perubahan nama dari S Hotel menjadi Royal Bintan Heritage. Begitu juga dengan manajemen serta kepemilikannya.

“Kita juga tidak tau kapan perubahan hotel dan take over pihak manajemen pengelolanya,” ucapnya.

Sementara, Rusli menegaskan sudah meminta pegawainya turun langsung ke lapangan untuk memastikan hotel yang belum mengantongi PBG itu beroperasi.

“Kita minta juga tim terpadu untuk turun dan cek langsung ke lapangan. Jika beroperasi tanpa ada izin maka dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *