Bakal jadi Duda dan Janda, Sembilan Pasutri Manfaatkan Sidang Cerai Keliling

Anambas, KepriDays.co.id – Sebanyak 9 pasangan suami istri di Kecamatan Palmatak mengikuti sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tarempa, Senin (4/5) kemarin.

Sidang tersebut menjadi solusi bagi warga yang tengah mengurus perkara rumah tangga tanpa harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.

Para pasangan tersebut menjalani sidang untuk perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Proses sidang berlangsung dengan tertib di Kantor Kecamatan Palmatak, Desa Ladan. Mereka juga sudah mengetahui konsekuensinya akan menjadi Janda maupun Duda.

Pelaksanaan sidang keliling ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Mengingat kondisi geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau, akses menuju Tarempa tidak selalu mudah.

Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah mengatakan, sidang keliling merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Kita membantu masyarakat, karena akses dari Palmatak ke Tarempa jauh dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit, kita jemput bola,” ujar Irma.

Ia menegaskan, sidang keliling tidak hanya dilakukan di Palmatak, tetapi juga di Kecamatan Jemaja. Kedua wilayah ini dinilai memiliki jumlah perkara yang cukup tinggi setelah Kecamatan Siantan.

“Palmatak dan Jemaja ini dua pulau besar dengan jumlah penduduk yang banyak di Anambas setelah Siantan, sehingga perkaranya juga cukup tinggi dan perlu kita layani langsung,” jelasnya.

Selain Palmatak dan Jemaja, PA Tarempa juga pernah melaksanakan sidang keliling di wilayah lain seperti Kecamatan Siantan Timur, tepatnya di Nyamuk. “Kalau dari pulau lain, tahun lalu ada kita ke Nyamuk. Tapi sekarang perkara di sana sedang sepi,” kata Irma.

Ia menjelaskan, perkara yang biasanya disidangkan dalam sidang keliling adalah perkara ringan seperti perceraian dan dispensasi nikah.

“Kalau yang berat, seperti ahli waris dan lain-lain, kita tetap sidangkan di kantor,” katanya.

Untuk dapat mengikuti sidang keliling, masyarakat tetap harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu ke Kantor PA Tarempa di Kecamatan Siantan.

“Tetap daftar ke kantor. Sidangnya saja yang kita laksanakan di kecamatan,” ucap Irma.

Sementara, salah seorang pihak yang berperkara, sebut saja namanya Fani, mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini.

“Kalau harus ke Tarempa, kami butuh biaya besar dan waktu yang lama. Dengan sidang di sini, jadi jauh lebih ringan,” kata Fani.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *