Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika jenis Sabu dari negara Malaysia ke Indonesia lewat Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Rida, didampingi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, BNN Tanjungpinang dan LAM Tanjungpinang.
Sofyan mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat BB 2,974 kg, dan barang bukti lainnya seperti 2 handphone.

“Hari ini sudang keluar TAP sita dan akan kami musnahkan dengan disaksikan oleh tersangka langsung,” kata Sofyan di Halaman Polresta Tanjungpinang.
Selain itu, Sofyan mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 14 Juni 2026 dengan tersangka 2 orang berinisial BA (49) dan HS (26), mereka diamankan di Ruko Jalan Aisyah Sulaiman KM 8 Atas Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang
“Ini jaringan lintas negara, sumber barang dari Malaysia, masuk melalui Kabupaten Bintan Kijang dibawa ke Tanjungpinang dengan tujuan akhir Jambi. Kedua tersangka belum menikmati hasilnya, masih mendapatkan uang operasional sampai ke Jambi sebesar Rp50 Juta atau 7.000 Ringgit,” terang Sofyan.
Sementara, Sofyan mengatakan, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan segala upaya untuk memutuskan peredaran narkotika, tujuannya untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Dari pengungkapan ini, Polresta Tanjungpinang telah menyelamatkan generasi bangsa lebih kurang 12 ribu orang. Dan kami terus memburu satu DPO WNAyang memasuk barang haram ini kepada kedua tersangka berinisial UD,” terangnya.
Editor: Roni
