Bintan, KepriDays.co.id – Pulau Ajab yang terletak di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sungai Enam Kecamtan Bintim sempat diklaim akan dijual oleh pihak asing melalui situs jual-beli pulau.
Ternyata setelah ditinjau oleh Kodim 0315/Bintan diwakili Kasi Intel Kodim 0315/Bintan Kapten Inf. Budi bersama Komandan Koramil 02/Bintim Kapten Inf. T. Telaubanua, Camat Mantang Pilihan, Polsek Bintim Ipda Epi Aprianto, kabar penjualan Pulau Ajab tidak benar atau hoak.
“Intinya isu penjualan Pulau Ajab tidak benar,” kata Budi, Kamis (18/01/12) siang kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan diketahui luas pulau +/- 42 Ha (darat), dari giat pulbaket diperoleh info bahwa di pulau tersebut terdapat warga masyarakat yang telah memiliki lahan serta berkebon seperti, Said Idrus lahan yang dimiliki sebanyak 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 sampai dengan 2 Ha.
Kemudian, Said Muhtar (abang Said Idrus) 4 sertifikat (masing-masing sertifikat 1,5 sampai dengan 2 Ha). Lalu, Elza (keluarga Said Idrus) memiliki 5 sertifikat, (masing-masing sertifikat 1,5 sampai dengan 2 Ha).
Selanjutnya, Muhammad, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm). Kemudian, Sabila Rasad alias Arsad dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).
Lalu, Umar (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm), Arat (alm) 2 Ha (surat tebas G7), Nahar 1,5 Ha (surat tebas G7), As’ad (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm) dan Abdul Rahman dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.
Menurut keterangan Arsad dan Abdul Rahman, bahwa sampai saat ini tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain.
“Saya juga belum pernah menerima sesuatu baik dlm bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut,” kata Arsad. (RNN)